Dalam era digital yang serba cepat ini, istilah seperti artificial intelligence (AI), machine learning, dan deep learning semakin sering kita dengar. Tapi, apa sebenarnya yang dimaksud dengan pembelajaran dalam (deep learning)? Dan mengapa konsep ini menjadi begitu penting dalam perkembangan teknologi saat ini? Apa Itu Pembelajaran Dalam? Pembelajaran dalam atau deep learning adalah salah satu cabang dari machine learning (pembelajaran mesin), yang menggunakan struktur jaringan saraf tiruan (artificial neural networks) untuk meniru cara kerja otak manusia dalam memproses informasi. Pendekatan ini memungkinkan komputer untuk belajar langsung dari data dalam jumlah besar, tanpa perlu diberi instruksi secara eksplisit. Jika pembelajaran mesin ibarat mengajarkan komputer dengan rumus, maka pembelajaran dalam adalah mengajarkan komputer untuk belajar sendiri dari pengalaman, layaknya manusia yang belajar dari pengamatan dan pengalaman berulang. Bagaimana Cara Kerja Deep Learning? Deep learn...
Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Anwar Makarim yang dikeluarkan pada hari senin tanggal 10 Desember 2019 tentang RPP 1 Lembar.
Surat Edaran ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi guru. RPP 1 lembar memiliki format lebih efisien, efektif, dan berorientasi pada siswa.
RPP model lama yang disusun secara detail dirasakan terlalu rumit dan terlalu banyak menghabis waktu guru untuk mempersiapkannya.
Terbitnya surat ederan penyerderhanaan RPP 1 Lembar ini merupakan kabar gembira bagi guru seluruh indonesia.
Selama ini guru menyusun RPP dengan 13 komponen secara detail. Dengan demikian guru terlalu banyak menghabiskan kertas untuk membuat sebuah rancangan pelaksanaan pembelajaran.
Surat edaran bernomor 14 Tahun 2019 tentang RPP 1 Lembar Resmi Kemendikbud memuat empat poin yang terdiri atas:
- Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisiensi, efektif, dan berorientasi pada murid.
- Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkankomponen lainnya bersifat pelengkap.
- Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru (KKG)/ Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya bagi keberhasilan belajar murid.
- Adapun RPP yang telah dibuat guru dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan sesuai poin 1, 2, dan 3.
3 Komponen Utama RPP 1 Lembar
- Tujuan Pembelajaran,
- Kegiatan Pembelajaran,
- Asesmen atau Penilaian.
Desain RPP 1 lembar jauh lebih sederhana dan dapat berlangsung secara efektif, sehingga guru lebih banyak memiliki waktu untuk menganalisa tingkat pemahaman siswa.
Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019
Komentar
Posting Komentar